Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f dan kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kepemilikan asing PMV atau PMVS baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor PMV atau PMVS;
b. PMV atau PMVS yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan;
c. batasan kepemilikan asing pada PMV atau PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak berlaku bagi PMV atau PVMS yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa;
d. terdapat kondisi PMV atau PVMS yang membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena
1. tidak memenuhi ketentuan gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap modal disetor, atau modal minimum; dan/atau
2. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha PMV dan PVMS, batasan kepemilikan asing pada PMV dan PVMS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilampaui; dan
e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf d, PMV atau PVMS wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh OJK dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK.
39. Ketentuan Pasal 34A pada angka 16 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
