Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (6), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf u, Pasal 4A, Pasal 4B ayat (1), Pasal 7 ayat (7), Pasal 7A ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 7B ayat (1) dan ayat (3), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 18 ayat (1), Pasal 18A ayat (1), Pasal 18E ayat (4) Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 23, Pasal 24 ayat (1), Pasal 24A ayat (1) dan ayat (4), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 43A ayat (3), Pasal 43C, Pasal 43D ayat (1), Pasal 43E ayat (1), Pasal 45A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 47A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 56 ayat (4), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), dan ayat (5), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 62 ayat (4), Pasal 64, Pasal 65 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 69B ayat (1), dan ayat (10), Pasal 69E, Pasal 690 ayat (3), Pasal 69T ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 73A ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif; dan/atau h. pencabutan izin UUS. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 7B ayat (3), Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 47A ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 64 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. 38. Ketentuan Pasal 10 pada angka 10 dalam Pasal 10 BAB IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda