Koreksi Pasal 43E
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan mitigasi risiko Pembiayaan.
(2) Mitigasi risiko Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengalihkan risiko Pembiayaan melalui mekanisme penjaminan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. mengalihkan risiko Pembiayaan melalui mekanisme asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan Pembiayaan melalui mekanisme asuransi;
dan/atau
d. melakukan pembebanan hak tanggungan, hipotek, gadai, resi gudang, dan/atau jaminan fidusia atas agunan dari kegiatan Pembiayaan.
(3) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan mitigasi risiko Pembiayaan tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Mitigasi risiko pembiayaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penilaian data historis calon debitur yang termuat dalam sistem layanan informasi keuangan.
(5) Dalam hal data historis calon debitur dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. memiliki kualitas piutang pembiayaan selain kualitas lancar yang tidak material;
b. diketahui masih memiliki kemampuan bayar;
dan
c. masih sesuai risk appetite Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat mempertimbangkan calon debitur untuk memperoleh penyaluran pembiayaan.
37. Ketentuan Pasal 71 pada angka 41 dalam Pasal 8 BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
