Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a. pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b. refinancing atas Infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
c. pemberian Pembiayaan subordinasi yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
d. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
e. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
(2) Pembiayaan subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan bentuk pemberian Pembiayaan dengan kriteria:
a. paling singkat berjangka waktu 5 (lima) tahun;
b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pembiayaan yang ada;
dan
c. dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dengan debitur.
(3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai dampak pelaksanaan tugas dari pemerintah terhadap:
a. kondisi keuangan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan
b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur mendapat penugasan pemerintah.
(4) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat melakukan:
a. pemberian dukungan Pembiayaan;
b. pemberian jasa konsultasi;
c. penyertaan modal;
d. upaya mencarikan pasar swap yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
e. pemberian fasilitas pengembangan proyek;
dan/atau
f. pemberian bantuan teknis.
(5) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah atau dengan membentuk UUS.
(6) Penyelenggaraan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) wajib memenuhi ketentuan:
a. prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah);
b. tidak mengandung hal yang diharamkan; dan
c. dilakukan dengan menggunakan akad sesuai dengan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah setelah memperoleh opini DPS.
36. Ketentuan Pasal 43E pada angka 17 dalam Pasal 8 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
