Koreksi Pasal 110
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat
(3), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 12A ayat (5), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 14A, Pasal 14B ayat (1), Pasal 14C ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 14D, Pasal 14E ayat (1), Pasal 14F ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14G ayat (3), Pasal 14H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14I, Pasal 14J ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14K ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14L ayat (1), Pasal 14M ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 15A ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20A ayat (3), Pasal 20C, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 46 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49, Pasal 50 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 53 ayat
(1), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat
(4), Pasal 67, Pasal 69, Pasal 70 ayat (1), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 74, Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 83, Pasal 84, Pasal 84A ayat (3),Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), Pasal 87 ayat
(1), Pasal 88, Pasal 90 ayat (6), Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93B, Pasal 93C, Pasal 93D ayat (1), ayat (2), ayat
(3), syat (4), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 93E ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 93F ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 95 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 101 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 102 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), Pasal 103 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 103A ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS;
g. denda administratif; dan/atau
h. pencabutan izin UUS.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Syariah yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per laporan.
(5) Perusahaan Syariah dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila Perusahaan Syariah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat
(1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1).
(6) Perusahaan Syariah dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) apabila Perusahaan pembiayaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) huruf a dan ayat (2), dan Pasal 101 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah batas waktu.
(7) Perusahaan Pembiayaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah dan/atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(9) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(10) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan Syariah yang menyebabkan Perusahaan Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
35. Ketentuan Pasal 2 pada angka 2 dalam Pasal 8 BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
