Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Syariah wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset. (2) Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan terkait kewajiban memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen). (4) Saldo Aset Produktif neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif yang telah dibentuk oleh Perusahaan Syariah. (5) Perusahaan Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak memperoleh izin usaha. (6) Dalam hal Perusahaan Syariah melakukan peningkatan modal disetor atau modal kerja untuk pemenuhan ketentuan Modal Inti minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Modal Inti dengan modal disetor atau modal kerja, Perusahaan Syariah dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peningkatan modal disetor atau modal kerja disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Ketentuan rasio aset produktif terhadap total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi UUS yang dalam penyelesaian. 34. Ketentuan Pasal 110 pada angka 54 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda