Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan sukuk.
(2) Laporan rencana penerbitaan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan.
(3) Laporan rencana penerbitaan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan dokumen:
a. contoh surat sukuk yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum;
b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh;
c. rencana memorandum informasi yang akan ditawarkan, memuat informasi paling sedikit:
1. rencana masa penawaran sukuk;
2. nama sukuk;
3. jumlah pokok pendanaan;
4. jangka waktu pendanaan;
5. nisbah, margin, dan/atau imbal jasa (jika ada);
6. agunan (jika ada); dan
7. perpajakan;
d. riwayat penerbitan sukuk sebelumnya (jika ada) memuat informasi paling sedikit:
1. besaran emisi sukuk;
2. rating sukuk;
3. jangka waktu penerbitan sukuk; dan
4. profil pembeli;
e. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan;
f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
g. surat pernyataan dari Direksi dan Direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan;
h. rencana pemeringkat sukuk dan agen monitoring yang akan digunakan; dan
i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek, jika ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama proses audit.
(4) Berdasarkan laporan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap.
33. Ketentuan Pasal 81 pada angka 34 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
