Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek syariah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas. (2) Laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan. (3) Laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan dokumen: a. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum; b. riwayat penerbitan efek syariah sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. besaran emisi efek syariah; 2. rating bagi efek syariah bersifat utang; 3. jangka waktu bagi efek syariah bersifat utang; dan 4. profil pemegang efek bersifat utang; c. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan; d. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; e. surat pernyataan dari Direksi dan Direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan; f. opini dari dewan pengawas syariah sehubungan dengan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum; dan g. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek, jika ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama proses audit. (4) Berdasarkan laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat persetujuan terhadap laporan rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap. 32. Ketentuan Pasal 73 pada angka 29 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda