Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Syariah yang melakukan mitigasi risiko dengan cara asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah, penjaminan syariah, dan/atau asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, wajib memperhitungkan hasil klaim asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah, penjaminan syariah, dan/atau asuransi syariah atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan Syariah dalam pelunasan piutang. (2) Dalam hal terdapat kelebihan hasil klaim asuransi syariah terhadap kewajiban Konsumen, Perusahaan Syariah wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil klaim asuransi syariah kepada Konsumen dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah. 31. Ketentuan Pasal 70 pada angka 27 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda