Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22B

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Syariah dilarang menggunakan mekanisme asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah yang membatasi nilai klaim asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah sebesar persentase tertentu dari nilai kontribusi. 30. Ketentuan Pasal 24 pada angka 20 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda