Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Syariah yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib menggunakan perusahaan asuransi syariah atau lembaga penjamin syariah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Jangka waktu asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib paling singkat sama dengan jangka waktu Pembiayaan Syariah.
(3) Pertanggungan asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a wajib dilakukan dengan:
a. menggunakan produk asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. memperhatikan prinsip asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau penjaminan syariah yang berlaku umum dan wajar, serta didasari itikad baik.
(4) Perusahaan Syariah dilarang melakukan amortisasi kontribusi atas asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah terhadap asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah yang tidak lagi memberikan manfaat kepada Perusahaan Syariah.
29. Ketentuan Pasal 22B pada angka 18 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
