Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Syariah wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan syariah. (2) Mitigasi risiko Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko Pembiayaan Syariah melalui asuransi syariah yang dikaitkan dengan Pembiayaan Syariah atau melalui mekanisme penjaminan syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. mengalihkan risiko atas agunan dari kegiatan Pembiayaan Syariah melalui mekanisme asuransi syariah; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan syariah. (3) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Syariah dapat melakukan mitigasi risiko Pembiayaan Syariah tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Mitigasi risiko pembiayaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penilaian data historis calon Konsumen yang termuat dalam sistem layanan informasi keuangan. (5) Dalam hal data historis calon debitur dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memiliki kualitas piutang pembiayaan selain kualitas lancar yang tidak material; b. diketahui masih memiliki kemampuan bayar; dan c. masih sesuai risk appetite Perusahaan Syariah, Perusahaan Syariah dapat mempertimbangkan calon Konsumen untuk memperoleh penyaluran pembiayaan. 28. Ketentuan Pasal 22 pada angka 17 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda