Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah atau UUS yang mempunyai nilai Rasio Aset Produktif Bermasalah Neto untuk Pembiayaan Syariah kendaraan bermotor sampai dengan paling tinggi 3% (tiga persen), persyaratan Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 atau persyaratan peringkat faktor profil risiko paling rendah 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikecualikan, dengan menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Konsumen sebagai berikut bagi: a. kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen); b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% (nol persen); atau c. kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen); dari harga jual kendaraan yang bersangkutan. (2) Pemberian besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Konsumen sebesar 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan kecuali paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari portofolio piutang pembiayaan Perusahaan Syariah. 26. Ketentuan Pasal 16 pada angka 11 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda