Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan akad:
a. Murabahah;
b. Salam; dan/atau
c. Istishna’.
(2) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan akad:
a. Mudharabah;
b. Musyarakah;
c. Mudharabah Musytarakah; dan/atau
d. Musyarakah Mutanaqisah.
(3) Pembiayaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan akad:
a. Ijarah;
b. Ijarah Muntahiyah Bittamlik;
c. Hawalah atau Hawalah bil Ujrah;
d. Wakalah atau Wakalah bil Ujrah;
e. Kafalah atau Kafalah bil Ujrah;
f. Ju’alah; dan/atau
g. Qardh.
(4) Akad Kafalah atau Kafalah bil Ujrah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib dilakukan oleh Perusahaan Syariah melalui gabungan dari beberapa akad.
(5) Pembiayaan Jual Beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pembiayaan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. melalui tatap muka secara fisik; atau
b. tanpa melalui tatap muka secara fisik.
(6) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan melalui tatap muka secara fisik.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikecualikan bagi Pembiayaan Investasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada Konsumen dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah;
b. nilai Pembiayaan Investasi paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
c. persentase piutang Pembiayaan Investasi tanpa melalui tatap muka secara fisik paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total Saldo Aset Produktif (outstanding principal).
23. Ketentuan Pasal 14A pada angka 9 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
