Koreksi Pasal 113
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 17A ayat (5), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19A, Pasal 19B ayat (1), Pasal 19C ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4), Pasal 19D, Pasal 19E ayat (1), Pasal 19F ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 19G ayat (3), Pasal 19H ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 19I, Pasal 19J ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19K ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19L ayat (1), Pasal 19M ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 20 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 20A ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 25A ayat (3), Pasal 25C, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 33A ayat (3) dan ayat (4), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 38A ayat (3), Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 66 ayat
(1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), Pasal 75, Pasal 76 ayat (1), Pasal 77, Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (1), Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82A, Pasal 83, Pasal 84 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 86, Pasal 87, Pasal 87A ayat (3), Pasal 88, Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 93 ayat (6), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 95 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 96B, Pasal 96C, Pasal 96D ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (7), Pasal 96E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 96F ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 97 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 98 ayat (1), Pasal 103 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 104 ayat (1), ayat (2), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 105 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 105A ayat
(1), dan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
c. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
e. pembatalan persetujuan;
f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; dan/atau
g. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Perusahaan Pembiayaan yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a dan Pasal 104 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per laporan.
(5) Perusahaan Pembiayaan dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila Perusahaan Pembiayaan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat
(1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kalender setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1).
(6) Perusahaan Pembiayaan dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) apabila Perusahaan pembiayaan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 103 ayat (1) huruf a, dan Pasal 104 ayat (1) sampai dengan paling lama 30 hari kalender setelah batas waktu.
(7) Perusahaan Pembiayaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(8) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan dan UUS telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
(9) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(10) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait Perusahaan yang menyebabkan Perusahaan Pembiayaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
22. Ketentuan Pasal 5 pada angka 4 dalam Pasal 6 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
