Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen). (2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan terkait kewajiban memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memiliki rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen). (4) Saldo Piutang Pembiayaan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan. (5) Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak memperoleh izin usaha. (6) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan yang melakukan peningkatan modal disetor untuk pemenuhan ketentuan Modal Inti minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Modal Inti dengan modal disetor, Perusahaan Pembiayaan dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peningkatan modal disetor disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. 21. Ketentuan Pasal 113 pada angka 61 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda