Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan efek paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan efek bersifat utang.
(2) Laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
(3) Laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan melampirkan dokumen:
a. contoh surat efek bersifat utang;
b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh;
c. rencana memorandum informasi yang akan ditawarkan, memuat informasi paling sedikit:
1. rencana masa penawaran efek bersifat utang;
2. nama efek bersifat utang;
3. jumlah pokok pendanaan;
4. jangka waktu pendanaan;
5. tingkat bunga (jika ada);
6. agunan (jika ada); dan
7. perpajakan;
d. riwayat penerbitan efek sebelumnya (jika ada) memuat informasi paling sedikit:
1. besaran emisi efek bersifat utang;
2. rating efek bersifat utang;
3. jangka waktu penerbitan efek bersifat utang; dan
4. profil pembeli;
e. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun ke depan;
f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
g. surat pernyataan dari Direksi sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan;
h. rencana pemeringkat efek bersifat utang dan agen monitoring yang akan digunakan; dan
i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek, jika ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama proses audit.
(4) Berdasarkan laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap laporan rencana penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap.
20. Ketentuan Pasal 84 pada angka 41 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
