Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang akan melakukan penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d wajib melaporkan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum paling lambat 2 (dua) bulan sebelum rapat umum pemegang saham yang menyetujui penawaran umum atau penawaran umum terbatas. (2) Laporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan melampirkan dokumen: a. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh dari penawaran umum; b. riwayat penerbitan efek sebelumnya (jika ada) yang paling sedikit memuat informasi mengenai: 1. besaran emisi efek; 2. rating bagi efek bersifat utang; 3. jangka waktu bagi efek bersifat utang; dan 4. profil pemegang efek bersifat utang; c. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun ke depan; d. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; e. surat pernyataan dari Direksi sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan; dan f. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek, jika ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama proses audit. (4) Berdasarkan laporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap laporan rencana penerbitan efek melalui penawaran umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap. 19. Ketentuan Pasal 76 pada angka 36 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda