Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara asuransi yang dikaitkan dengan kredit, penjaminan kredit, dan/atau asuransi atas barang yang dibiayai dengan cara pembiayaan Sewa Pembiayaan/Jual dan Sewa-Balik atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan, wajib memperhitungkan klaim asuransi yang dikaitkan dengan kredit, penjaminan kredit, dan/atau asuransi atas barang yang dibiayai dengan cara pembiayaan Sewa Pembiayaan/Jual dan Sewa-Balik atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan Pembiayaan dalam pelunasan piutang.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan hasil klaim asuransi terhadap kewajiban Debitur, Perusahaan Pembiayaan wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil klaim asuransi kepada Debitur dalam jangka waktu sesuai dengan perjanjian pembiayaan.
18. Ketentuan Pasal 73 pada angka 34 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
