Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan mitigasi risiko dengan cara pengalihan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu pertanggungan asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib paling singkat sama dengan jangka waktu pembiayaan. (3) Pertanggungan asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib dilakukan dengan: a. menggunakan produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. memperhatikan prinsip asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar, serta didasari itikad baik. (4) Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan amortisasi premi atas asuransi yang dikaitkan dengan kredit terhadap asuransi yang dikaitkan dengan kredit yang tidak lagi memberikan manfaat kepada Perusahaan Pembiayaan. 17. Ketentuan Pasal 29 pada angka 27 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda