Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan mitigasi risiko pembiayaan. (2) Mitigasi risiko pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengalihkan risiko atas barang yang dibiayai dengan cara pembiayaan Sewa Pembiayaan/Jual dan Sewa-Balik atau barang yang menjadi agunan dari kegiatan pembiayaan melalui mekanisme asuransi; dan/atau c. melakukan pembebanan jaminan fidusia, hak tanggungan, atau hipotek atas agunan dari kegiatan pembiayaan. (3) Selain mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan mitigasi risiko pembiayaan tambahan sepanjang tidak meniadakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Mitigasi risiko pembiayaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa penilaian data historis calon debitur yang termuat dalam sistem layanan informasi keuangan. (5) Dalam hal data historis calon debitur dari sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memiliki kualitas piutang pembiayaan selain kualitas lancar yang tidak material; b. diketahui masih memiliki kemampuan bayar; dan c. masih sesuai risk appetite Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan dapat mempertimbangkan calon debitur untuk memperoleh penyaluran pembiayaan. 16. Ketentuan Pasal 27 pada angka 24 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda