Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 20A ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir bulan Desember.
(2) Penerapan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 20A ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya atau berdasarkan hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 20A ayat (1) dilakukan terhadap harga jual kendaraan setelah dikurangi potongan harga dan potongan lain.
(4) Perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 20A ayat (1) tidak termasuk angsuran pertama, biaya survei, provisi, asuransi, penjaminan, pembebanan agunan, notaris, dan/atau biaya lain.
(5) Biaya insentif yang diberikan oleh Perusahaan Pembiayaan kepada pihak ketiga terkait akuisisi pembiayaan tidak diperhitungkan dalam perhitungan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 20A ayat (1).
15. Ketentuan Pasal 26 pada angka 23 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
