Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19H

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan Layanan Pembiayaan Digital melalui Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tanpa melalui tatap muka secara fisik. (2) Untuk melakukan kegiatan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan harus melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. Layanan Pembiayaan Digital tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dipasarkan; b. analisis prospek usaha; c. mekanisme atau cara pembiayaan yang akan digunakan; d. hak dan kewajiban para pihak; dan e. contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (5) Dalam memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); b. analisis pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan c. analisis kelayakan Layanan Pembiayaan Digital yang diajukan. (6) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kekurangan atas kelengkapan dokumen kepada Direksi. (7) Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Direksi dianggap membatalkan permohonan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (10) Dalam hal permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan persetujuan untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Perusahaan Pembiayaan. (11) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penolakan harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (12) Selain melakukan Layanan Pembiayaan Digital melalui Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna tanpa melalui tatap muka secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan Layanan Pembiayaan Digital melalui Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) tanpa melalui tatap muka secara fisik. (13) Ketentuan mengenai Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 13. Di antara angka 17 dan angka 18 dalam Pasal 5 BAB II disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a sehingga berbunyi sebagai berikut: 17a. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda