Koreksi Pasal 19A
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
Untuk melakukan Layanan Pembiayaan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki prosedur operasi standar terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi;
b. salah satu anggota Direksi dan pejabat 1 (satu) tingkat di bawah Direksi yang membidangi pengelolaan sistem informasi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja di bidang teknologi informasi;
c. memiliki pegawai yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan, mengubah, dan menghapus Sistem Elektronik yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan; dan
d. pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dan keahlian di bidang teknologi informasi.
12. Ketentuan Pasal 19H pada angka 16 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
