Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana wajib memenuhi ketentuan:
a. nilai pembiayaan untuk setiap Debitur Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. nilai pembiayaan untuk setiap Debitur Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, mesin, tanah, bangunan, kapal, dan/atau alat berat;
d. dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui sistem layanan informasi keuangan dan/atau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
(2) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki rasio Modal Inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100% (seratus persen), persyaratan memiliki agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan bagi kegiatan usaha Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana dengan akumulasi nilai pembiayaan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Debitur dengan persyaratan:
a. diberikan kepada debitur dengan skala usaha mikro, kecil, atau menengah;
b. harus mengalihkan risiko pembiayaan melalui mekanisme asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau penjaminan kredit; dan
c. piutang pembiayaan fasilitas modal usaha yang tidak menggunakan agunan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari total piutang pembiayaan.
11. Ketentuan Pasal 19A pada angka 16 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
