Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat melakukan kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana, Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Tingkat Kesehatan ditetapkan paling rendah Peringkat Komposit 2;
b. memenuhi ketentuan rasio permodalan;
c. memenuhi ketentuan gearing ratio;
d. memiliki Rasio NPF Neto paling tinggi 5% (lima persen); dan
e. memiliki Rasio Modal Inti terhadap modal disetor paling rendah 50% (lima puluh persen).
(2) Piutang Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana dilarang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total piutang pembiayaan.
(3) Penilaian atas pemenuhan persyaratan bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan dihitung berdasarkan laporan posisi akhir bulan Desember atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Penerapan atas pemenuhan persyaratan bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Maret sampai dengan pemenuhan persyaratan pada periode berikutnya atau hasil penilaian terkini Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan periode laporan bulan tertentu, Penyaluran pembiayaan melalui kegiatan Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha dan Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana yang telah disalurkan oleh Perusahaan Pembiayaan pada periode ketika Perusahaan Pembiayaan memenuhi persyaratan tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian pembiayaan tersebut.
(6) Dalam hal pada periode selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui adanya perbaikan penilaian Tingkat Kesehatan, Perusahaan Pembiayaan baru dapat melakukan:
a. Pembiayaan Modal Kerja dengan cara Fasilitas Modal Usaha; dan
b. Pembiayaan Multiguna dengan cara Fasilitas Dana.
10. Ketentuan Pasal 17 pada angka 11 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
