Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan cara:
a. Sewa Pembiayaan;
b. Jual dan Sewa-Balik;
c. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
d. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
e. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
f. Pembiayaan Proyek;
g. Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
h. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b wajib dilakukan dengan cara:
a. Jual dan Sewa-Balik;
b. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
c. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
d. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang;
e. Fasilitas Modal Usaha; dan/atau
f. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan cara:
a. Sewa Pembiayaan;
b. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran;
c. Fasilitas Dana; dan/atau
d. pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui tatap muka secara fisik.
(5) Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Pembiayaan Multiguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. melalui tatap muka secara fisik; atau
b. tanpa melalui tatap muka secara fisik.
(6) Dalam hal Perusahaan melakukan kegiatan usaha pembiayaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, pelaksanaan pembiayaan tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a. melalui tatap muka secara fisik; atau
b. tanpa melalui tatap muka secara fisik.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikecualikan bagi Pembiayaan Investasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberikan kepada debitur dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah;
b. nilai Pembiayaan Investasi paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
c. persentase piutang Pembiayaan Investasi tanpa melalui tatap muka secara fisik paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total piutang pembiayaan.
9. Ketentuan Pasal 16 pada angka 10 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
