Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (9), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 9 huruf a dan huruf e, Pasal 11, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 15D dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 43 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 49 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (2), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 61 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 71 A ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 86 ayat (3), Pasal 88 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 92 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100, Pasal 101 ayat (1), Pasal 106 ayat (1), Pasal 109 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 112A ayat (1) dan ayat (7), Pasal 112B ayat (1), ayat (4), dan ayat (10), Pasal 112E, Pasal 112F ayat (2) dan ayat (3), Pasal 113 ayat (5), Pasal 114 ayat (3), dan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. pembatasan kegiatan usaha tertentu; d. penurunan hasil penilaian tingkat risiko; e. pembatalan persetujuan; f. larangan menjadi PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau DPS; g. denda administratif; dan/atau h. pencabutan izin UUS. (2) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 24 ayat (1) huruf c, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 82 ayat (3), Pasal 86 ayat (3), Pasal 89 ayat (2), Pasal 98 ayat (1), dan Pasal 106 ayat (1), dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 5A ayat (3), Pasal 15E ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 49 ayat (2), Pasal 54 ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 61 ayat (2), Pasal 65 ayat (3), Pasal 69 ayat (1), Pasal 73 ayat (5), Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 85 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 96 ayat (1), Pasal 97 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (6) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (7) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. menurunkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan; b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau c. melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak yang menyebabkan Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan. 8. Ketentuan Pasal 4 pada angka 3 dalam Pasal 5 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda