Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang menerima Penggabungan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS.
(2) Laporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan oleh Direksi, dengan melampirkan dokumen:
a. salinan akta risalah RUPS yang menyetujui Penggabungan;
b. salinan akta Penggabungan;
c. dokumen yang menyatakan bahwa Perusahaan yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak kepada instansi yang berwenang; dan
d. neraca penutupan dari Perusahaan yang menggabungkan diri.
7. Ketentuan Pasal 116 pada angka 76 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
