Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mendapat persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
(2) Laporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen:
a. akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi, yang menyetujui perubahan kepemilikan, dan disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli;
c. salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham;
d. fotokopi bukti setoran penambahan modal disetor, jika penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk setoran tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat
(6) huruf a, dalam bentuk:
1. rekening koran pemegang saham yang menunjukkan adanya dana keluar ke Perusahaan sebagai setoran modal;
2. rekening koran Perusahaan yang menunjukkan adanya dana masuk dari pemegang saham sebagai setoran modal;
dan
3. bukti penempatan modal disetor atas nama Perusahaan yang bersangkutan pada:
a. salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan; atau
b. salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, dalam hal perubahan kepemilikan diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor yang dilakukan melalui setoran tunai;
e. bukti penempatan dana pada rekening pemegang saham penjual dan rekening koran pemegang saham pembeli, jika perubahan kepemilikan diakibatkan jual beli; dan
f. laporan keuangan Perusahaan setelah penambahan modal disetor yang ditandatangani Direksi Perusahaan, jika perubahan kepemilikan disertai dengan adanya penambahan modal disetor dilakukan dalam bentuk:
1. konversi/pengalihan saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6) huruf b;
2. konversi/pengalihan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6) huruf c; dan/atau
3. saham bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6) huruf d.
6. Ketentuan Pasal 81 pada angka 34 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
