Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. daftar pemegang saham disertai rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham, bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas; b. daftar anggota disertai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing-masing anggota, bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi; c. rancangan akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar, yang menyetujui perubahan kepemilikan; d. rancangan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli; e. rancangan akta jual beli saham, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham; f. data calon pemegang saham selain PSP sesuai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham baru selain PSP; g. surat pernyataan pemegang saham atau calon pemegang saham yang menyatakan bahwa: 1. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain; dan 2. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman, disertai dengan bagan alur aliran dana sebagai sumber dana secara utuh yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; h. fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana calon pemegang saham orang perseorangan, jika perubahan kepemilikan mengakibatkan adanya pemegang saham dan/atau PSP baru yang merupakan orang perseorangan, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham; i. laporan keuangan konsolidasi dan non konsolidasi yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan bulan terakhir, jika perubahan kepemilikan diakibatkan adanya penyertaan modal oleh pemegang saham berbentuk badan hukum, atas penyertaan modal melalui setoran tunai/konversi pinjaman/pembelian saham; j. fotokopi laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebelum penambahan modal disetor, jika perubahan kepemilikan diakibatkan oleh penambahan modal disetor dan akan dilakukan dalam bentuk: 1. konversi/pengalihan saldo laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6) huruf b; 2. konversi/pengalihan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam 71 ayat (6) huruf c; dan/atau 3. saham bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6) huruf d; k. fotokopi rekening koran Perusahaan yang menunjukkan penerimaan pinjaman, jika perubahan kepemilikan dilakukan dalam bentuk konversi pinjaman; l. bukti penempatan dana dalam escrow account dan/atau deposito berjangka, jika perubahan kepemilikan dilakukan melalui setoran tunai/pembelian saham; m. fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf l, bagi permohonan persetujuan perubahan kepemilikan yang terdapat pemegang saham baru berbentuk badan hukum asing; dan n. rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan jika terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e; (2) Dalam hal perubahan kepemilikan saham mengakibatkan adanya PSP baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon PSP. (3) Dalam hal perubahan kepemilikan saham oleh Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan perubahan kepemilikan tersebut dilakukan melalui pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), rencana perubahan kepemilikan tersebut harus memuat pula peningkatan modal disetor paling sedikit Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). (4) Permohonan persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon PSP Perusahaan. (5) Perusahaan yang bukan merupakan perusahaan terbuka yang melakukan perubahan kepemilikan yang mengakibatkan perubahan pemegang saham selain PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan perubahan kepemilikan. (6) Direksi harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. struktur kepemilikan disertai rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir (ultimate shareholder) dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner) baik sebelum maupun setelah perubahan kepemilikan; b. salinan akta risalah RUPS dan/atau perubahan anggaran dasar bagi Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi; c. salinan akta pemindahan hak atas saham, jika terdapat pemindahan hak atas saham selain karena jual beli; d. salinan akta jual beli, jika terjadi jual beli saham antara para pemegang saham; e. fotokopi bukti setoran penambahan modal disetor, jika penambahan modal disetor yang dilakukan melalui setoran tunai, dalam bentuk: 1. rekening koran pemegang saham yang menunjukkan adanya dana keluar ke Perusahaan sebagai setoran modal; dan 2. rekening koran Perusahaan yang menunjukkan adanya dana masuk dari pemegang saham sebagai setoran modal; f. bukti penempatan modal disetor atas nama Perusahaan yang bersangkutan pada: 1. salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan; atau 2. salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, dalam hal perubahan kepemilikan diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor yang dilakukan melalui setoran tunai; g. bukti penempatan dana pada rekening pemegang saham penjual dan rekening koran pemegang saham pembeli, jika perubahan kepemilikan diakibatkan jual beli; h. surat pernyataan pemegang saham atau calon pemegang saham yang menyatakan bahwa: 1. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain; dan 2. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman, disertai dengan bagan alur aliran dana sebagai sumber dana secara utuh yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, i. laporan keuangan pemegang saham yang ditandatangani oleh Direksi untuk periode setelah perubahan kepemilikan yang diakibatkan oleh penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2); j. laporan keuangan pemegang saham berbentuk badan hukum yang akan melakukan penambahan modal disetor yang telah diaudit oleh akuntan publik atau disusun oleh kantor jasa akuntan; dan k. laporan keuangan bulanan terakhir pemegang saham berbentuk badan hukum yang melakukan penambahan modal disetor sebelum penyertaan modal yang ditandatangani oleh Direksi. (7) Dalam hal laporan perubahan kepemilikan diketahui tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Perusahaan wajib menyesuaikan akta jual beli atau akta RUPS yang telah menyetujui perubahan kepemilikan. 5. Ketentuan Pasal 76 pada angka 32 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda