Koreksi Pasal 71A
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan memperdagangkan sahamnya di bursa efek, pengurangan atau penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP, wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP.
(2) Penyampaian laporan penambahan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. bukti setoran penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai;
c. rekening koran Perusahaan yang menunjukkan adanya penambahan modal disetor, dalam hal terdapat setoran tunai dari Perusahaan; dan
d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah penambahan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi.
(3) Penyampaian laporan pengurangan modal disetor yang tidak mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi paling sedikit:
a. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan disertai dengan bukti persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. bukti pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana;
c. rekening koran Perusahaan yang menunjukkan adanya pengembalian modal disetor, dalam hal terdapat pengembalian dana dari Perusahaan; dan
d. laporan keuangan Perusahaan posisi sebelum dan setelah pengurangan modal disetor yang telah disetujui oleh Direksi.
(4) Pengurangan atau penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank.
4. Ketentuan Pasal 73 pada angka 31 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
