Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan kepemilikan berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perubahan kepemilikan yang mengakibatkan perubahan pemegang saham selain PSP pada Perusahaan yang bukan merupakan perusahaan terbuka wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dimuat dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis lembaga jasa keuangan nonbank. (4) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman rencana perubahan kepemilikan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan bagi Perusahaan yang akan melakukan perubahan kepemilikan untuk memenuhi: a. rasio permodalan; b. rasio modal inti terhadap modal disetor; c. modal inti minimum; dan/atau d. gearing ratio, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Perusahaan Pembiayaan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan. (5) Perubahan kepemilikan berupa pengambilalihan yang mengakibatkan perubahan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor, penambahan modal disetor dimaksud dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi/pengalihan saldo laba; c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau d. saham bonus. 3. Ketentuan Pasal 71A pada angka 30 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda