Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dan kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a. kepemilikan asing Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang
melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan;
b. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan memiliki kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung melebihi 85% (delapan puluh lima persen) dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan;
c. batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku bagi Perusahaan yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa;
d. terdapat kondisi Perusahaan yang membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena:
1. tidak memenuhi ketentuan rasio permodalan, gearing ratio, rasio modal inti terhadap modal disetor, atau Modal minimum; dan/atau
2. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perusahaan, batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilampaui;
e. dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf d, Perusahaan wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
f. ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi Perusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/atau pelayaran.
2. Ketentuan Pasal 71 pada angka 29 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
