Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Perusahaan Modal Ventura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 59/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 127/OJK) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 pada angka 9 dalam Pasal 4 BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda