Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat PUJK adalah:
a. LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan;
dan
b. pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
3. Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh PUJK.
4. Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
5. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
6. Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan adalah mekanisme dan perangkat yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan layanan Konsumen dan/atau masyarakat di sektor jasa keuangan.
7. Pengaduan Berindikasi Sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materi, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena PUJK tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
8. Pengaduan Berindikasi Pelanggaran adalah penyampaian informasi oleh Konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh PUJK.
9. Pengaduan adalah Pengaduan Berindikasi Sengketa dan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
10. Layanan Pengaduan adalah layanan yang disediakan oleh PUJK untuk mengupayakan penyelesaian Pengaduan di sektor jasa keuangan.
11. Tanggapan Pengaduan adalah penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian akhir dari PUJK kepada Konsumen.
12. Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan PUJK yang telah melalui proses penyelesaian Pengaduan oleh PUJK.
13. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian Sengketa antara Konsumen dan PUJK di luar pengadilan.
14. Direksi bagi PUJK atau organ yang setara dengan Direksi pada badan hukum yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ yang melakukan fungsi pengurusan PUJK untuk kepentingan PUJK sesuai dengan maksud dan tujuan masing-masing PUJK serta mewakili PUJK di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atau pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
15. Dewan Komisaris bagi PUJK atau organ yang setara dengan Dewan Komisaris pada badan hukum yang selanjutnya disebut Dewan Komisaris adalah organ pada masing-masing PUJK yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi, atau pihak yang ditunjuk untuk
melaksanakan fungsi pengawasan bagi PUJK yang berstatus sebagai kantor cabang dari PUJK yang berkedudukan di luar negeri.
16. Pegawai adalah semua tenaga kerja yang memperoleh upah dan/atau gaji dari PUJK.
17. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
18. Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan PUJK yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat.
19. Informasi adalah keterangan dan/atau pernyataan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format melalui media komunikasi elektronik maupun non elektronik.
20. Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUJK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
21. Pemeriksaan Tematik adalah Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dengan melakukan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, dan analisis atas produk dan/atau layanan jasa keuangan yang memiliki potensi menimbulkan kerugian Konsumen berdasarkan tema yang telah ditetapkan.
22. Pemeriksaan Khusus adalah Pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dengan melakukan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti untuk membuktikan dugaan adanya perilaku PUJK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau menimbulkan kerugian Konsumen.
23. Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, PUJK, dan sektor jasa keuangan.
24. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri atas:
a. LJK yang meliputi:
1. Bank Umum;
2. Bank Perekonomian Rakyat;
3. Perusahaan Efek;
4. Dana Pensiun;
5. Perusahaan Asuransi;
6. Perusahaan Reasuransi;
7. Perusahaan Pembiayaan;
8. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
9. Perusahaan Modal Ventura;
10. Lembaga Keuangan Mikro; dan
11. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
b. pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan, yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
c. pelaku usaha jasa keuangan lainnya meliputi pihak yang menyelenggarakan inovasi teknologi sektor keuangan di sektor jasa keuangan yang diberikan izin dan dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.
BAB II
KETENTUAN PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) PUJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.
(2) Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d. pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen;
e. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien;
f. penegakan kepatuhan; dan
g. persaingan yang sehat.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 25
(1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen.
(2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan
b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Dalam hal PUJK tidak memenuhi pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 26
(1) PUJK wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru.
(2) Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi merugikan calon Konsumen dan/atau Konsumen, PUJK wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan dimaksud.
(4) PUJK wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 27
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikecualikan untuk:
a. produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas; dan/atau
b. produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 28
(1) PUJK wajib memiliki pedoman penetapan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan.
(2) PUJK berhak menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 29
(1) PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) PUJK wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.
(3) PUJK wajib menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PUJK wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) PUJK dilarang menyediakan informasi dan/atau dokumen yang tidak menggunakan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a.
(10) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(11) Dalam hal PUJK tidak memenuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (5) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan ndang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
(1) PUJK dalam menyelenggarakan kegiatan usaha wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.
(2) Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:
a. edukasi yang memadai;
b. keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
c. perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
d. pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen;
e. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien;
f. penegakan kepatuhan; dan
g. persaingan yang sehat.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) PUJK wajib memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian.
(3) PUJK wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PUJK memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PUJK dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) Dalam hal PUJK tidak memenuhi pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
(9) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 5
(1) PUJK dilarang menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang.
(2) PUJK dalam melaksanakan kegiatan usaha dilarang bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin.
(3) Dalam hal terdapat Konsumen yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin, PUJK wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q.
kepada:
a. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. satuan kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau
b. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah.
(4) Dalam hal PUJK telah bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK wajib menghentikan kerja sama dengan pihak dimaksud.
(5) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan apabila pihak yang mengajukan permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dan/atau bekerja sama dengan PUJK sedang dalam proses perizinan dari otoritas di sektor keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 6
PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik.
Pasal 7
(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(3) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain berupa:
1. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau
2. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(4) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK melakukan tindakan:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 8
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan:
a. desain produk dan/atau layanan;
b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;
c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d. pemasaran produk dan/atau layanan;
e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa atas produk dan/atau layanan.
(3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;
c. pelindungan aset Konsumen;
d. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e. informasi penanganan dan penyelesaian Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan
f. mekanisme penggunaan dan penghapusan data dan/atau informasi Konsumen.
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 9
(1) PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau
mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.
(2) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Pelindungan Konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 10
(1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
(2) Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK.
(4) Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
(1) PUJK wajib beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) PUJK wajib memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian.
(3) PUJK wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PUJK memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PUJK dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau psikis terhadap calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) Dalam hal PUJK tidak memenuhi pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
(9) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 5
(1) PUJK dilarang menyetujui permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dari pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang.
(2) PUJK dalam melaksanakan kegiatan usaha dilarang bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin.
(3) Dalam hal terdapat Konsumen yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin, PUJK wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q.
kepada:
a. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen c.q. satuan kerja di Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen; atau
b. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan di daerah.
(4) Dalam hal PUJK telah bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK wajib menghentikan kerja sama dengan pihak dimaksud.
(5) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikecualikan apabila pihak yang mengajukan permohonan penggunaan produk dan/atau layanan dan/atau bekerja sama dengan PUJK sedang dalam proses perizinan dari otoritas di sektor keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 6
PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik.
Pasal 7
(1) PUJK berhak memastikan adanya iktikad baik calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(3) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan tindakan:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain berupa:
1. meminta Konsumen memenuhi kesepakatan antara Konsumen dan PUJK; dan/atau
2. meminta Konsumen menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
(4) Untuk memastikan hak PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PUJK melakukan tindakan:
a. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya;
b. meminta calon Konsumen dan/atau Konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada PUJK; dan/atau
c. melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pasal 8
(1) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.
(2) Kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan:
a. desain produk dan/atau layanan;
b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;
c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d. pemasaran produk dan/atau layanan;
e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa atas produk dan/atau layanan.
(3) Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;
c. pelindungan aset Konsumen;
d. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
e. informasi penanganan dan penyelesaian Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan
f. mekanisme penggunaan dan penghapusan data dan/atau informasi Konsumen.
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 9
(1) PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau
mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.
(2) PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Pelindungan Konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 10
(1) PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
(2) Dalam hal PUJK dapat membuktikan bahwa terdapat keterlibatan, kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Konsumen, PUJK tidak bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bentuk tanggung jawab atas kerugian Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disepakati oleh Konsumen dan PUJK.
(4) Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan dalam proses pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 11
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan Literasi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi Konsumen.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
a. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
b. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pemberhentian pengurus;
d. denda administratif;
e. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 12
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan Inklusi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Penyampaian laporan rencana, laporan realisasi, penyesuaian laporan, dan perubahan laporan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan.
(3) Penyampaian laporan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi.
(4) PUJK yang telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan kembali laporan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa gangguan sistem telah teratasi.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 18
Kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dikecualikan untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Penjaminan Ulang, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan Literasi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi Konsumen.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
a. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
b. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pemberhentian pengurus;
d. denda administratif;
e. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 12
(1) PUJK wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat sebagai program tahunan.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan Inklusi Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi Konsumen dan/atau masyarakat.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
(1) Penyampaian laporan rencana, laporan realisasi, penyesuaian laporan, dan perubahan laporan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sistem pelaporan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diakses karena mengalami gangguan, laporan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan.
(3) Penyampaian laporan secara luar jaringan dan/atau dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh salah satu anggota Direksi.
(4) PUJK yang telah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan kembali laporan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa gangguan sistem telah teratasi.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Pasal 18
Kewajiban pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dikecualikan untuk Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Penjaminan Ulang, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Dalam penggunaan data dan/atau informasi Konsumen, PUJK dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi Konsumen dengan pihak lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan langsung oleh PUJK dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan dalam hal:
a. Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis;
dan/atau
b. terdapat kewajiban bagi PUJK untuk memberikan data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pasal 22
(1) PUJK dilarang:
a. memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. menggunakan data dan/atau informasi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
c. menggunakan data dan/atau informasi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
d. menggunakan data dan/atau informasi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
(2) PUJK dilarang mengharuskan calon Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 23
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dikecualikan untuk PUJK yang telah memiliki dasar pemrosesan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(2) PUJK wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi Konsumen.
(3) Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib:
a. memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK;
dan
b. memberitahukan Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi yang diperoleh PUJK.
(4) Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data dan/atau informasi Konsumen dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh Konsumen.
(5) PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk Pelindungan Konsumen.
(2) Dalam memastikan keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib melakukan:
a. pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi dan data yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan teknologi informasi.
(3) Untuk memastikan ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan proses paling sedikit:
a. identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan;
b. pelindungan aset;
c. deteksi insiden siber; dan
d. penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
(4) PUJK memastikan proses ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung dengan sistem informasi ketahanan siber yang memadai.
(5) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan pada masing-masing sektor.
(6) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen.
(2) Data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama lengkap;
2, Nomor Induk Kependudukan;
3. alamat;
4. tanggal lahir dan/atau umur;
5. nomor telepon;
6. nama ibu kandung;
7. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK; dan/atau
8. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. korporasi:
1. nama;
2. alamat;
3. nomor telepon;
4. dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham; dan/atau
5. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
(3) Kewajiban PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar pemrosesan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(4) Dalam hal PUJK bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, PUJK wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PUJK wajib memberikan akses kepada Konsumen untuk memperoleh salinan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(9) PUJK yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 20
(1) Dalam penggunaan data dan/atau informasi Konsumen, PUJK dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi Konsumen dengan pihak lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan langsung oleh PUJK dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan dalam hal:
a. Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis;
dan/atau
b. terdapat kewajiban bagi PUJK untuk memberikan data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pasal 22
(1) PUJK dilarang:
a. memberikan data dan/atau informasi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. menggunakan data dan/atau informasi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
c. menggunakan data dan/atau informasi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
d. menggunakan data dan/atau informasi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
(2) PUJK dilarang mengharuskan calon Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 23
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dikecualikan untuk PUJK yang telah memiliki dasar pemrosesan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(2) PUJK wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi Konsumen.
(3) Dalam hal PUJK memperoleh data dan/atau informasi seseorang dan/atau sekelompok orang dari pihak lain dan PUJK akan menggunakan data dan/atau informasi tersebut untuk melaksanakan kegiatannya, PUJK wajib:
a. memiliki pernyataan tertulis bahwa pihak lain dimaksud telah memperoleh persetujuan dari seseorang dan/atau sekelompok orang tersebut untuk memberikan data dan/atau informasi dimaksud kepada pihak tertentu, termasuk PUJK;
dan
b. memberitahukan Konsumen mengenai sumber data dan/atau informasi yang diperoleh PUJK.
(4) Penarikan persetujuan dan/atau perubahan sebagian persetujuan pemberian data dan/atau informasi Konsumen dilakukan secara tertulis atau elektronik oleh Konsumen.
(5) PUJK dan/atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk Pelindungan Konsumen.
(2) Dalam memastikan keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib melakukan:
a. pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi dan data yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan teknologi informasi.
(3) Untuk memastikan ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK melakukan proses paling sedikit:
a. identifikasi aset, ancaman, dan kerentanan;
b. pelindungan aset;
c. deteksi insiden siber; dan
d. penanggulangan dan pemulihan insiden siber.
(4) PUJK memastikan proses ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didukung dengan sistem informasi ketahanan siber yang memadai.
(5) Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, PUJK wajib mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan pada masing-masing sektor.
(6) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen.
(2) Perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. kebutuhan dan kemampuan target Konsumen; dan
b. kesesuaian fitur, risiko, dan biaya dengan target Konsumen.
(3) PUJK wajib mendokumentasikan pelaksanaan perancangan produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(7) Dalam hal PUJK tidak memenuhi pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 26
(1) PUJK wajib melakukan pengujian produk dan/atau layanan baru.
(2) Pengujian produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpotensi merugikan calon Konsumen dan/atau Konsumen, PUJK wajib melakukan peninjauan ulang produk dan/atau layanan dimaksud.
(4) PUJK wajib mendokumentasikan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 27
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikecualikan untuk:
a. produk dan/atau layanan untuk pelaksanaan program pemerintah atau otoritas; dan/atau
b. produk dan/atau layanan pada Lembaga Keuangan Mikro.
Pasal 28
(1) PUJK wajib memiliki pedoman penetapan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan.
(2) PUJK berhak menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen.
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen.
(2) PUJK wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa INDONESIA yang mudah dimengerti oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen pada setiap dokumen mengenai informasi produk dan/atau layanan.
(3) PUJK wajib menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda yang dapat dibaca secara jelas dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) PUJK wajib memberikan penjelasan atas istilah, frasa, kalimat dan/atau simbol, diagram dan tanda yang belum dipahami oleh calon Konsumen dan/atau Konsumen dalam dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) PUJK dilarang menyediakan informasi dan/atau dokumen yang tidak menggunakan Bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan informasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a.
(10) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(11) Dalam hal PUJK tidak memenuhi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (5) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan ndang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Pasal 30
BAB Kelima
Penyampaian Informasi Produk dan Layanan
BAB Keenam
Pemasaran Produk dan Layanan
BAB 1
Umum
BAB 2
PAYDI
BAB Ketujuh
Penyusunan Perjanjian Terkait Produk dan Layanan
BAB Kedelapan
Pemberian Layanan atas Penggunaan Produk dan Layanan
BAB 1
Layanan kepada Konsumen
BAB 2
Penagihan untuk Produk Kredit dan Pembiayaan oleh PUJK
BAB Kesembilan
Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan Layanan
BAB 1
Layanan Pengaduan
BAB 2
Penyelesaian Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan
BAB Kesepuluh
Penilaian Sendiri
BAB III
INFRASTRUKTUR PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
BAB Kesatu
Fungsi atau Unit Pelindungan Konsumen
BAB Kedua
Organisasi dan Pelaporan
BAB Ketiga
Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN CALON KONSUMEN DAN KONSUMEN
BAB V
PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB VI
PEMBELAAN HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN UNTUK PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT
BAB VII
PENGAWASAN PERILAKU PUJK OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB Kesatu
Pengawasan Tidak Langsung
BAB Kedua
Pengawasan Langsung
BAB Ketiga
Perintah, Melakukan Tindakan Tertentu, dan Perintah Tertulis
(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi kinerja bagi produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi:
a. versi umum; dan
b. versi personal.
(3) Dalam hal PUJK menyediakan PAYDI, PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang memuat:
a. nama dan logo PUJK;
b. pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. nama PAYDI yang dipasarkan;
d. pernyataan bahwa PAYDI yang dipasarkan merupakan produk asuransi;
e. jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan;
f. manfaat PAYDI;
g. risiko yang ditanggung;
h. prosedur atau tata cara;
i. jenis, besaran, dan waktu pembebanan biaya selama jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan;
j. penjelasan bahwa nilai tunai yang menjadi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
k. penjelasan mengenai subdana;
l. jenis akad yang digunakan, khusus untuk PAYDI berdasarkan prinsip syariah;
m. fitur tambahan pada PAYDI yang dipasarkan dan persyaratan atau kriteria untuk memperoleh fitur tambahan tersebut;
n. uraian mengenai realisasi kinerja investasi subdana;
o. ketentuan mengenai periode tenggang (grace period) pembayaran premi atau kontribusi dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk membatalkan polis asuransi selama periode mempelajari polis (free look period);
p. nomor telepon dan alamat surat elektronik dari pusat layanan konsumen (call center) yang dimiliki PUJK;
q. informasi mengenai produk asuransi tambahan (rider) yang dapat dipilih pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan
r. informasi tambahan selain informasi di atas yang relevan dengan tujuan dari ringkasan informasi produk.
(4) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 2 (dua) versi:
a. versi umum pada situs web PUJK; dan
b. versi personal kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib menyusun dan menyampaikan:
a. laporan Literasi Keuangan; dan
b. laporan Inklusi Keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
(3) Laporan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(4) Laporan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(5) Dalam hal PUJK merupakan konglomerasi keuangan, masing-masing PUJK wajib menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi
Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
a. sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(8) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(1) PUJK wajib menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
(2) Apabila tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Apabila PUJK menyampaikan laporan rencana setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari, PUJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PUJK belum menyampaikan laporan rencana, PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4).
(5) PUJK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) tetap wajib menyampaikan laporan rencana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PUJK yang terlambat menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(7) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yang terlambat menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a.
(10) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4) secara semesteran.
(2) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Apabila PUJK menyampaikan laporan realisasi setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari, PUJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PUJK belum menyampaikan laporan realisasi, PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4).
(6) PUJK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) tetap wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) PUJK yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(8) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(9) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(10) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a.
(11) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK dapat melakukan penyesuaian atau perubahan laporan rencana Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan.
(2) Laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. penyesuaian berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. perubahan berdasarkan inisiatif PUJK.
(3) PUJK wajib menyampaikan penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) PUJK menyampaikan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
(5) Apabila batas akhir penyampaian penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, penyesuaian atau perubahan laporan rencana disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(6) PUJK dapat melakukan perubahan terhadap laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) semester.
(7) Apabila PUJK menyampaikan laporan penyesuaian setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 15 (lima belas) hari, PUJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PUJK belum menyampaikan laporan penyesuaian, PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) PUJK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(10) PUJK yang terlambat menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan rincian:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(11) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (10), yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(12) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(13) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a.
(14) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib menyusun dan menyampaikan:
a. laporan Literasi Keuangan; dan
b. laporan Inklusi Keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
(3) Laporan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan.
(4) Laporan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas laporan rencana dan laporan realisasi kegiatan untuk meningkatkan Inklusi Keuangan.
(5) Dalam hal PUJK merupakan konglomerasi keuangan, masing-masing PUJK wajib menyampaikan laporan rencana dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi
Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(7) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
a. sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(8) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(1) PUJK wajib menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun kegiatan dilaksanakan.
(2) Apabila tanggal 30 November jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(3) Apabila PUJK menyampaikan laporan rencana setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari, PUJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).
(4) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PUJK belum menyampaikan laporan rencana, PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4).
(5) PUJK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) tetap wajib menyampaikan laporan rencana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(6) PUJK yang terlambat menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(7) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), yang terlambat menyampaikan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(9) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a.
(10) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4) secara semesteran.
(2) Penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Juli tahun berjalan dan tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(4) Apabila PUJK menyampaikan laporan realisasi setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari, PUJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PUJK belum menyampaikan laporan realisasi, PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat
(4).
(6) PUJK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) tetap wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(7) PUJK yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(8) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(9) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(10) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a.
(11) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK dapat melakukan penyesuaian atau perubahan laporan rencana Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan.
(2) Laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. penyesuaian berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. perubahan berdasarkan inisiatif PUJK.
(3) PUJK wajib menyampaikan penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) PUJK menyampaikan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
(5) Apabila batas akhir penyampaian penyesuaian laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perubahan laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, penyesuaian atau perubahan laporan rencana disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(6) PUJK dapat melakukan perubahan terhadap laporan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) semester.
(7) Apabila PUJK menyampaikan laporan penyesuaian setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 15 (lima belas) hari, PUJK dinyatakan terlambat menyampaikan laporan penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PUJK belum menyampaikan laporan penyesuaian, PUJK dinyatakan tidak menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(9) PUJK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan laporan realisasi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(10) PUJK yang terlambat menyampaikan laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif dengan rincian:
a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Umum, Perusahaan Efek, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi, PT Pegadaian, lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani dan Penyelenggara Layanan Urun Dana; atau
b. sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan untuk masing-masing laporan bagi PUJK berupa Bank Perekonomian Rakyat, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Penjaminan, dan Perusahaan Perdagangan Aset Keuangan Digital.
(11) Pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Perusahaan Pergadaian Swasta, pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di luar PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (10), yang terlambat menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(12) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(13) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a.
(14) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(1) PUJK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen.
(2) Data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama lengkap;
2, Nomor Induk Kependudukan;
3. alamat;
4. tanggal lahir dan/atau umur;
5. nomor telepon;
6. nama ibu kandung;
7. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK; dan/atau
8. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. korporasi:
1. nama;
2. alamat;
3. nomor telepon;
4. dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham; dan/atau
5. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
(3) Kewajiban PUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar pemrosesan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(4) Dalam hal PUJK bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, PUJK wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) PUJK wajib memberikan akses kepada Konsumen untuk memperoleh salinan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(9) PUJK yang melanggar ketentuan mengenai kerahasiaan data dan/atau informasi pribadi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
(1) PUJK dapat melakukan transfer data dan/atau informasi Konsumen berupa perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a kepada pihak lain di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal PUJK melakukan transfer data dan/atau informasi Konsumen berupa korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, PUJK wajib memastikan negara tempat kedudukan pihak penerima transfer data dan/atau informasi Konsumen memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, PUJK wajib memastikan terdapat pelindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat berupa:
a. perjanjian antarnegara tempat kedudukan PUJK yang melakukan transfer data dengan negara tempat kedudukan pihak yang menerima transfer data;
b. peraturan perusahaan yang mengikat untuk suatu grup perusahaan; dan/atau
c. instrumen pelindungan data yang memadai dan mengikat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) tidak terpenuhi, PUJK wajib mendapatkan persetujuan Konsumen.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) terkait data dan/atau informasi korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(1) PUJK dapat melakukan transfer data dan/atau informasi Konsumen berupa perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a kepada pihak lain di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal PUJK melakukan transfer data dan/atau informasi Konsumen berupa korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, PUJK wajib memastikan negara tempat kedudukan pihak penerima transfer data dan/atau informasi Konsumen memiliki tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam peraturan perundang- undangan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak terpenuhi, PUJK wajib memastikan terdapat pelindungan data pribadi yang memadai dan bersifat mengikat berupa:
a. perjanjian antarnegara tempat kedudukan PUJK yang melakukan transfer data dengan negara tempat kedudukan pihak yang menerima transfer data;
b. peraturan perusahaan yang mengikat untuk suatu grup perusahaan; dan/atau
c. instrumen pelindungan data yang memadai dan mengikat lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) tidak terpenuhi, PUJK wajib mendapatkan persetujuan Konsumen.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) terkait data dan/atau informasi korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(8) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(1) PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang dibuat dengan memuat:
a. informasi terkait:
1. nama dan jenis produk dan/atau layanan;
2. nama penerbit;
3. fitur utama;
4. manfaat;
5. risiko;
6. persyaratan dan tata cara;
7. biaya; dan
8. informasi tambahan; dan
b. simulasi/ilustrasi dan/atau data historis/realisasi kinerja bagi produk dan/atau layanan yang memiliki kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.
(2) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) versi:
a. versi umum; dan
b. versi personal.
(3) Dalam hal PUJK menyediakan PAYDI, PUJK wajib menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan yang memuat:
a. nama dan logo PUJK;
b. pernyataan bahwa PUJK berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. nama PAYDI yang dipasarkan;
d. pernyataan bahwa PAYDI yang dipasarkan merupakan produk asuransi;
e. jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan;
f. manfaat PAYDI;
g. risiko yang ditanggung;
h. prosedur atau tata cara;
i. jenis, besaran, dan waktu pembebanan biaya selama jangka waktu pertanggungan atau kepesertaan;
j. penjelasan bahwa nilai tunai yang menjadi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta;
k. penjelasan mengenai subdana;
l. jenis akad yang digunakan, khusus untuk PAYDI berdasarkan prinsip syariah;
m. fitur tambahan pada PAYDI yang dipasarkan dan persyaratan atau kriteria untuk memperoleh fitur tambahan tersebut;
n. uraian mengenai realisasi kinerja investasi subdana;
o. ketentuan mengenai periode tenggang (grace period) pembayaran premi atau kontribusi dan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta untuk membatalkan polis asuransi selama periode mempelajari polis (free look period);
p. nomor telepon dan alamat surat elektronik dari pusat layanan konsumen (call center) yang dimiliki PUJK;
q. informasi mengenai produk asuransi tambahan (rider) yang dapat dipilih pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan
r. informasi tambahan selain informasi di atas yang relevan dengan tujuan dari ringkasan informasi produk.
(4) Ringkasan informasi produk dan/atau layanan PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari 2 (dua) versi:
a. versi umum pada situs web PUJK; dan
b. versi personal kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
(5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan/atau ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d. pemberhentian pengurus;
e. denda administratif;
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan;
dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).