Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 454

PERBAN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Militer yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: a. 1 (satu) Pengadilan Militer Utama; b. 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Militer; c. 15 (lima belas) Pengadilan Militer Tipe A; dan d. 4 (empat) Pengadilan Militer Tipe B. (2) Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. 4. Ketentuan Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda