Koreksi Pasal 16K
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam SIP, berdasarkan penetapan Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing:
a. tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register perkara dan buku kas keuangan perkara;
b. harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik; dan
c. harus melakukan audit perkara secara periodik.
(2) Pelaporan dan audit perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
