Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16K

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan pencatatan register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam SIP, berdasarkan penetapan Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing: a. tidak perlu mengisi dan menggunakan buku register perkara dan buku kas keuangan perkara; b. harus menyampaikan laporan perkara secara elektronik; dan c. harus melakukan audit perkara secara periodik. (2) Pelaporan dan audit perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda