Koreksi Pasal 16H
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim/Majelis Hakim.
(2) Putusan ditandatangani dengan tanda tangan manual oleh Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(3) Panitera mencocokkan naskah putusan yang diunggah ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Sidang.
(4) Panitera menandatangani salinan putusan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(5) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikirim secara elektronik ke Pengadilan pengaju.
(6) Pengadilan pengaju menyampaikan/ memberitahukan petikan/salinan putusan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan melalui SIP.
(7) Terhadap pihak pembanding/terbanding yang tidak memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
(8) Dalam hal para pihak meminta salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk cetak, permintaan disampaikan kepada Pengadilan pengaju.
Koreksi Anda
