Koreksi Pasal 16G
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Proses administrasi perkara pidana berupa:
a. penomoran;
b. penetapan penunjukan Hakim/Majelis Hakim;
c. penunjukan Panitera Sidang;
d. penetapan Hmkari sidang;
e. penetapan penahanan;
f. penetapan perpanjangan penahanan;
g. penangguhan penahanan;
h. pengalihan penahanan; dan
i. pembantaran penahanan.
dilakukan melalui SIP.
(2) Hakim/Majelis Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan persidangan perkara melalui SIP.
Koreksi Anda
