Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16G

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses administrasi perkara pidana berupa: a. penomoran; b. penetapan penunjukan Hakim/Majelis Hakim; c. penunjukan Panitera Sidang; d. penetapan Hmkari sidang; e. penetapan penahanan; f. penetapan perpanjangan penahanan; g. penangguhan penahanan; h. pengalihan penahanan; dan i. pembantaran penahanan. dilakukan melalui SIP. (2) Hakim/Majelis Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan dan persidangan perkara melalui SIP.
Koreksi Anda