Koreksi Pasal 16F
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Kepaniteraan Pengadilan tingkat banding meneliti kelengkapan berkas perkara elektronik pada SIP.
(2) Dalam hal berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak jelas terbaca, Panitera memberitahukan melalui SIP kepada Pengadilan pengaju untuk diperbaiki.
(3) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari, Pengadilan pengaju memperbaiki berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SIP.
(4) Dalam hal Pengadilan pengaju tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena gangguan teknis, dikirimkan secara manual atau melalui sarana elektronik lainnya.
Koreksi Anda
