Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16E

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak adanya permintaan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B dikirim secara elektronik ke Pengadilan tingkat banding. (2) Bundel A dan Bundel B harus dikirim secara lengkap sesuai check list sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung. (3) Penerimaan memori banding dan/atau kontra memori banding terhadap berkas yang telah dikirim ke Pengadilan tingkat banding, tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda