Koreksi Pasal 16E
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak adanya permintaan upaya hukum banding, berkas perkara yang terdiri atas bundel A dan bundel B dikirim secara elektronik ke Pengadilan tingkat banding.
(2) Bundel A dan Bundel B harus dikirim secara lengkap sesuai check list sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Penerimaan memori banding dan/atau kontra memori banding terhadap berkas yang telah dikirim ke Pengadilan tingkat banding, tidak dapat lagi dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda
