Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16D

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembanding/terbanding yang memiliki Domisili Elektronik: a. pemberitahuan permintaan banding; b. pengiriman dan penyerahan memori banding (jika ada); dan c. pengiriman dan penyerahan kontra memori banding (jika ada) dilakukan secara elektronik pada SIP. (2) Dalam hal pembanding/terbanding tidak memiliki Domisili Elektronik maka pemberitahuan, pengiriman, dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Semua dokumen upaya hukum banding diunggah ke SIP. (4) Pemeriksaan berkas perkara (inzage) dilakukan secara elektronik melalui SIP.
Koreksi Anda