Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya.
2. Pemohon adalah pihak yang sengketanya telah diputus Pengadilan Pajak.
3. Permohonan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusan Pengadilan Pajak.
4. Pemeriksaan dengan acara cepat adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
5. Pemeriksaan dengan acara biasa adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 yang termuat dalam Bab IV Bagian Kelima UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
6. Surat Pernyataan Bukti Tertulis Baru adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon yang berisi keterangan tentang hal yang terkait dengan bukti tertulis baru.
7. Hari adalah hari kalender.