Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah ini yang dimaksud dengan:
1. Disiplin Kerja Hakim adalah kesanggupan Hakim untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan mengenai jam kerja.
2. Sanksi adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Hakim karena melanggar ketentuan disiplin kerja.
3. Hakim adalah Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung serta Hakim, Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial dan Hakim Non Palu pada badan- badan peradilan di bawahnya.
4. Hakim Ad Hoc adalah Hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam UNDANG-UNDANG.
5. Hakim Yustisial adalah Hakim tingkat pertama dan Hakim tingkat banding yang ditugaskan pada Mahkamah Agung atau pada Pengadilan Tingkat Banding.
6. Hakim Non Palu adalah Hakim yang sedang menjalani sanksi tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara dalam tenggang waktu tertentu.
7. Pimpinan Mahkamah Agung adalah Ketua, para Wakil Ketua dan para Ketua Muda/Kamar Mahkamah Agung.
8. Pimpinan Pengadilan adalah Ketua/Kepala, Wakil Ketua/ Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/ Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung.