Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1441), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (7) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda