Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perintah Penangguhan Sementara Yudisial harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan HKI yang cukup; b. data yang memuat spesifikasi dan karakteristik barang; c. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang Impor atau Ekspor yang dimintakan Penangguhan Sementara, agar dengan cepat dapat dikenali oleh Pejabat Bea dan Cukai yang terdiri atas nama importir atau eksportir dan dilengkapi dengan nomor surat muatan angkutan laut (bill of lading) dan/atau nomor surat muatan angkutan udara (airway bill) dan/atau nomor kontainer dan/atau nomor sarana pengangkutan dan/atau perkiraan jenis dan jumlah barang dan/atau pelabuhan tujuan dan negara asal; d. bukti yang cukup adanya pelanggaran HKI; e. surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemohon atas segala akibat yang timbul dari Penangguhan Sementara; f. surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Jaminan Biaya Operasional; g. surat keterangan dari perusahaan penilai (appraisal) independen yang tersumpah mengenai besarnya nilai barang yang akan ditangguhkan sementara sebagai dasar pembayaran Jaminan atas Barang; dan h. bukti pembayaran Jaminan atas Barang yang akan ditangguhkan sementara. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda