Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. bukti kepemilikan Hak Cipta dan Hak Merek yang cukup; b. data yang memuat spesifikasi dan karakteristik barang; c. hasil Perekaman (Recordation) Hak Cipta dan Hak Merek berikut perpanjangannya; d. ringkasan mengenai barang Impor atau Ekspor yang merupakan atau berasal dari pelanggaran Hak Cipta dan Hak Merek; e. surat Pemberitahuan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Merek dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; f. bukti yang cukup adanya pelanggaran Hak Cipta dan Hak Merek; g. surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemohon atas segala akibat yang timbul dari Penangguhan Sementara; h. bukti pembayaran Jaminan Biaya Operasional; i. surat keterangan dari Pemohon mengenai besarnya Jaminan atas Barang yang akan ditangguhkan sementara yang dihitung berdasarkan nilai pabean, bea masuk dan pajak; dan j. surat permohonan izin pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang dimintakan Penangguhan Sementara. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda