Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung ini meliputi syarat dan tata cara permohonan, tata cara pemeriksaan, serta penerbitan penetapan perintah penangguhan sementara terhadap pengeluaran barang Impor atau Ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI. (2) HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merek dan indikasi geografis; b. hak cipta dan hak terkait; c. paten dan paten sederhana; d. desain industri; e. desain tata letak sirkuit terpadu; dan f. varietas tanaman. (3) Pemohon dapat mengajukan permohonan Perintah Penangguhan Sementara berdasarkan: a. pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal Perintah Penangguhan Sementara Karena Jabatan; atau b. inisiatif Pemohon dalam hal Perintah Penangguhan Sementara Yudisial.
Koreksi Anda