Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERINTAH PENANGGUHAN SEMENTARA
Teks Saat Ini
Setelah dilakukan pemeriksaan barang dan terdapat bukti yang cukup adanya pelanggaran HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan ayat (5), Pemohon dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
